SE PERMENPAN RB NOMOR 08 TAHUN 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam masa pandemi C-19
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid 19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang dalam libur lebaran di masa pandemi maka