PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI MELALUI PPID YANG MAKSIMAL DENGAN MONEV OLEH DISKOMINFO
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinannya karena sekarang kita berada dalam era digital berbasis teknologi informasi.
Pada kamis tanggal 28 November 2019 bertempat di Aula Rahan Pumpung Kapakat Bappeda Kota Palangka Raya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya melalui bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik memfasilitasi monitoring dan evaluasi bagi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dari seluruh instansi Pemerintah Kota Palangka Raya. Staf Ahli Walikota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bpk. Renson menyampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik dalam masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Untuk semua PPID Pembantu di setiap SOPD wajib menyiapkan dan menyusun daftar informasi publik dibawah penguasaannya dan dikompilasi dengan PPID Utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya.
Dalam Sambutannya, Staf Ahli Walikota tersebut mengimbau untuk seluruh SOPD agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di unit kerja masing-masing, setelah terbentuk maka diharapkan untuk menyusun daftar informasi dan mengunggah ke aplikasi PPID dengan alamat http://ppid.palangkaraya.go.id.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya melaksanakan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di seluruh instansi Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Bappeda selama satu hari dengan 2 (dua) pembagian sesi.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi kepada publik sebagai hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).
Kepala Dinas Kominfo Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menyampaikan dalam sambutannya bahwa setiap instansi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya wajib menyusun daftar informasi publik yang ada dibawah penguasaannya dan melakukan pemuktahiran data di aplikasi pengelolaan informasi setiap instansi.“Untuk setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik”
Sejauh ini Dinas Kominfo Kota Palangka Raya selaku PPID utama berupaya melakukan asistensi atau pendampingan ke instansi untuk menginventarisir kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Ibu Martiana Winarsih mengatakan melalui monitoring dan evaluasi yang mengundang PPID Pembantu untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemeringkatan SOPD/ Kecamatan teraktif dalam penyampaian berita ke khalayak public melalui PPID dimana Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya mendapat peringkat 2 (dua) dengan penyediaan berita sebanyak 110 (seratus sepuluh) berita yang telah diupdate.
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022