LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN AIR MINUM BERBAHAN PLASTIK SEKALI PAKAI ATAU KANTONG PLASTIK
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/ atau Kantong Plastik di lingkungan Perkantoran
Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik, dengan ini kami sampaikan untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebaggai berikut :
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing;
- Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis dikantor tidak menggunakan pembungkus makanan/ kemasan minuman plastik;
- Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ ruang pertemuan/ ruang rapat/ aula;
- Meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari kaca, melamin, keramik dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi;
- Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis lainnya;
- Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022