PERWALI NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BKPSDM KOTA PALANGKA RAYA
Pada tanggal 15 Desember 2019 diumumkan bahwa dengan terbitnya Pearturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 terjadi perubahan nomenklatur yang pada awalnya BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kota Palangka Raya sekarang berubah nama menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Palangka Raya dengan Kedudukan, Struktur, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja sebagai berikut : dapat klik disini dengan Struktur organisasinya disini
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022