PERUBAHAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DALAM PERDA NOMOR 06 TAHUN 2019
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 15 Desember 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi saat ini di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Selengkapnya tentang Peraturan Daerah ini dapat di klik disini
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022