PERUBAHAN KEDUA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor : 02 Tahun 2020 dan Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 09 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800 / 253 / IV.7 / BKD tanggal 17 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini diminta perhatiannya, Bahwa Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, yaitu dapat di klik di link ini
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022