SOSIALISASI PENYULUHAN PERUBAHAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS OLEH BKN KANREG VIII BANJARMASIN
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin di Banjarbaru menyelenggarakan sosialisasi Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian di wilayah kerja Kanreg VIII BKN Banjarmasin secara daring virtual via aplikasi zoom. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu sejak 22-23 Juli 2020.
Sosialisasi di atas membahas perihal perubahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 menjadi PP 11 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada akhir Februari lalu membahas terkait Manajemen PNS.
Kedudukan Pejabat Fungsional sesuai Pasal 67 yaitu Pejabat Fungsional berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing instansi pemerintah.
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022