PEMBERITAHUAN, Mulai tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 seluruh pelayanan tatap muka dan penerimaan berkas DITIADAKAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor :368/80/BPBD/Covid-19/1/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Palangka Raya dan penjadwalan penyemprotan desinfektan serta sterilisasi pada BKPSDM Kota Palangka Raya, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
|
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022