Tata Cara Pelayanan Tatap Muka pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya
Dalam rangka mendukung percepatan program Vaksinasi Nasional Corona Virus Disease (Covid-19) serta mencegah penularan Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan pihak lain yang memanfaatkan layanan tatap muka pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/286/sekr.7/BKD Tanggal 18 Juni 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Tatap Muka pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya, maka disampaikan hal sebagai berikut :
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022