Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Menperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 963 Tahun 2021, Nomor : 3 Tahun 2021, dan Nomor : 4 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Surat Edaran PJ. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/818/IV.1/BKD Tanggal 17 Desember 2021 Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Selengkapnya dapat di download disini
Berita Terkait
- SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIHAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
- Disampaikan link dari BPJS Ketenagakerjaan PNS KU SAHABATKU
- BKPSDM Kota Palangka Raya selenggarakan kegiatan Outbound untuk memperkuat kekompakan dan membangun tim efektif
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
- Kegiatan Apel Senin Pagi pada tanggal 26 September Tahun 2022