PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022
PADA HARI KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 BERTEMPAT DI COMMAND CENTRE KOMPLEK BALAIKOTA PALANGKA RAYA PUKUL 13.30 WIB SAMPAI DENGAN SELESAI DIPIMPIN OLEH IBU SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, Dra. HERA NUGRAHAYU, M.Si TELAH MENGAMBIL SUMPAH JANJI DARI CPNS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA YANG TELAH MELAKSANAKAN DIKLATSAR DAN DINYATAKAN LULUS SERTA SESUAI PUTUSAN DARI BKN DAN PERSYARATAN YANG BERLAKU BERJUMLAH 207 (DUA RATUS TUJUH) ORANG DIMANA YANG LAINNYA MENGIKUTI KEGIATAN INI SECARA DARING VIRTUAL MELALUI TEMPAT KERJA MASING-MASING KARENA MENGAKOMODIR PROKES KEGIATAN DI MASA PANDEMI.
Berdasarkan Undang–undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa “setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah / janji PNS”.
Sehubungan dengan hal itu diucapkan Selamat kepada saudara sekalian yang baru saja diambil sumpah/janjinya sebagai PNS, sumpah/janji yang telah diucapkan kiranya bisa dipahami esensinya yaitu merupakan komitmen yang harus saudara tepati dan mengandung tanggung jawab moral, tidak saja kepada masyarakat akan tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Profesi sebagai ASN merupakan anugrah yang harus saudara sekalian syukuri, masih banyak orang yang bercita-cita, berharap bisa berada pada posisi saudara sekarang tetapi tidak semua bisa memiliki kesempatan seperti yang saudara miliki sekarang.
ASN yang baru saja diambil sumpahnya, wajib hukumnya untuk setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta kepada Pemerintah yang sah menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan ASN yang bermental baik, bersih, jujur, profesional terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance. Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
|
|
|
Berita Terkait
- PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENETAPAN KEPUTUSAN MASA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2022
- JADWAL SERTIFIKASI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM APARATUR TAHUN 2023
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PPPK JF TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2022
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2022
- SURVEI PEMETAAN & PENGUKURAN BUDAYA KERJA ASN - INDEKS BerAHLAK - Pemerintah Kota Palangka Raya