Kegiatan Pemusnahan Aset/ Barang Milik Daerah
Kegiatan Pemusnahan Aset/ Barang Milik Daerah yang dinyatakan kategori rusak berat yang penyelenggaraannya berkoordinasi terkait administrasi dan pelaksanaan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya dilaksanakan di TPA Jl.Tjilik Riwut Km.14 dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah yang juga melakukan pemusnahan aset pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022.
Berita Terkait
- Apel Senin Pagi 06 Maret 2023
- Pelatihan Pengembangan Diri bagi Pimpinan/Leader Pemerintah Kota Palangka Raya
- Kunjungan tamu dari Komisi l DPRD Kab.Hulu Sungai Selatan/ Kandangan
- MEMAHAMI PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Gerakan menanam bersama komoditas cabai,bawang dan sayuran lainnya yang serentak diadakan secara daring virtual/ zoom